PPDI Kabupaten Madiun saat Audensi dan Silaturahmi dengan Komisi A DPRD Kabupaten Madiun Madiun, PPDIKabupatenMadiun Audensi Persatuan P...
Madiun, PPDIKabupatenMadiun
Audensi Persatuan Perangkat Desa
Indonesia dengan Komisi A DPRD yang membidangi Pemerintahan dan Pendidikan serta
Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) Kabupaten Madiun berhasil
mengusulkan beberapa hal yang positif.
Hal itu disampaikan oleh
Suntoyo, Ketua PPDI Kabupaten Madiun usai kegiatan audensi di Gedung DPRD
Kabupaten Madiun, Senin (06/01/2025).
Menurut Suntoyo, Pengurus
PPDI Kabupaten Madiun setelah melaksanakan kegiatan audiensi dan silaturahmi, ada
beberapa hal yang sudah dihasilkan dalam kegiatan tersebut.
“Antara lain untuk perangkat
yang purna tugas sesuai dengan Regulasi UU No 3 Tahun 2024 Pasal 50 A Ayat C yang
berbunyi "Mendapatkan tunjangan Purna Tugas satu kali diakhir masa jabatan
sesuai kemampuan keuangan Desa”. Oleh karena itu kami mengusulkan untuk diatur
di dalam Perbup atau Perda bahwa tunjangan purna tugas tersebut diberikan 1
kali paling sedikit Rp. 25.000.000,” ucap Suntoyo.
Besaran tersebut, kata
Suntoyo, adalah 12 x Penghasilan Tetap atau Siltap.
“Kita tahu bahwa perangkat
desa telah bekerja hampir separuh perjalan hidupnya atau puluhan tahun.
Sehingga hal itu bisa menjadi apresiasi atas kinerja para perangkat desa yang sebenarnya
memiliki jam kerja 24 jam sehari karena berbaur langsung dengan masyarakat,”
jelas Suntoyo.
Dia berharap, Tunjanngan
Purna Tugas bisa bermanfaat bagi perangkat desa yang telah purna dari pekerjaan
dan pengabdian kepada Pemerintah Desa.
“Dengan minimal 25 Juta
untuk Tunjangan Purna Tugas itu, bisa dimanfaatkan untuk modal kerja setelah
purna, baik untuk pertanian, peternakan ataupun bidang lainnya. Sehingga dengan
tunjangan itu bisa mendapatkan penghasilan yang cukup untuk keluarganya,”
tambah Ketua PPDI Kabupaten Madiun.
Terakhir, Suntoyo
mengharapkan agar tunjangan purna tugas itu bisa ditetapkan dalam Perda atau
Perbup Kabupaten Madiun agar bisa dilaksanakan.
“Setelah audensi ini, besar
harapan kami agar usulan kami diterima dan ditetapkan menjadi Perda atau Perbup
di Kabupaten Madiun sehingga bisa dilaksanakan disini.”Tutup Suntoyo. (Taufik/Tim
Humas)