Komisi A DPRD Kabupaten Madiun saat bertemu dengan Pengurus PPDI Kabupaten Madiun Madiun, PPDIKabMadiun.com Selain usulan tunjangan purn...
Selain usulan tunjangan
purna tugas minimal Rp 25 juta, PPDI Kabupaten Madiun juga mengusulkan kenaikan
Penghasilan Tetap bagi perangkat desa setiap 2 tahun sekali.
Hal itu diungkapkan oleh
Suntoyo, S.Sos, Ketua PPDI Kabupaten Madiun dalam audensi dan silaturahmi
dengan Komisi A DPRD Kabupaten Madiun dan Badan Pembentukan Peraturan Daerah
(Bapemperda) Kabupaten Madiun.
Menurutnya, besaran kenaikan
Siltap adalah 2 % setiap 2 tahun.
“Jadi Penghasilan Tetap
Berjenjang (Berdasarkan Masa Kerja) Regulasi PP No 11 Tahun 2019 Pasal 81 Ayat
2C “ Besaran Penghasilan Tetap Perangkat Desa Lainnya paling sedikit Rp.
2.022.200 setara 100% Gaji Pokok Pegawai Negeri Sipil Golongan IIa".
Kemudian Peraturan Bupati Madiun No 49 Tahun 2020 Bab 4 Pasal 4 Ayat 2 “Besaran
Penghasilan Tetap Kepala Desa dan Perangkat Desa bagaimana dimaksud ayat 1
dengan ketentuan sebagai berikut : a. Kepala Desa Rp. 2.500.000 b. Sekretaris
Desa Rp. 2.250.000 c. Perangkat Desa Lainnya Rp 2.050.000,”urai Suntoyo, Senin
(06/01/2025),” urai Suntoyo.
Oleh karena itu, kata
Suntoyo, pihaknya mengusulkan kenaikan sesuai masa kerja setiap 2 Tahun naik 2%
dari Siltap sesuai masa kerja.
“Dengan kenaikan 2 % setiap
dua tahun saya yakin kehidupan Perangkat Desa semakin baik. Tentunya jika hal
ini bisa ditetapkan menjadi Perda ataupun Perbup maka akan menambah semangat
dan kinerja bagi Perangkat Desa dalam melaksanakan tugas sehari-hari yang
nantinya akann meningkatkan pelayanan kepada masyarakat dan bermuara kepada
kesejahteraan warga setempat,” jelasnya.
Dia berharap agar usulan itu
bisa ditetapkan melalui Perda ataupun Perbup.
“Harapan kami, usulan ini
bisa ditetapkan melalui Perda ataupun Perbup Kabupaten Madiun sehingga bisa
dilaksanakan.”Tutup Suntoyo. (Taufik/Tim Humas).